UU
PANGAN
Pasal 14
BAB 4 — KETERSEDIAAN PANGAN
(1) Sumber penyediaan Pangan berasal dari Produksi Pangan
dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional.
(2) Dalam hal sumber penyediaan Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, Pangan dapat dipenuhi dengan Impor Pangan sesuai dengan kebutuhan.
