UU
PANGAN
Pasal 147
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
Setiap pejabat atau penyelenggara negara yang melakukan atau membantu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 133 sampai Pasal 145, dikenai pidana dengan
pemberatan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana masing-masing.
