UU
PANGAN
Pasal 148
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
133 sampai Pasal 145 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap perseorangan.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa:
- pencabutan hak-hak tertentu; atau
- pengumuman putusan hakim.
