UU
PANGAN
Pasal 146
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
(1) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137,
Pasal 138, Pasal 142, Pasal 143, dan Pasal 145 yang
mengakibatkan:
luka berat atau membahayakan nyawa orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
kematian . . .
- kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140
yang mengakibatkan:
- luka berat atau membahayakan nyawa orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah).
- kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
