UU
PANGAN
Pasal 131
BAB 13 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan,
masukan, dan/atau cara penyelesaian Masalah Pangan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian
permasalahan, masukan, dan/atau cara penyelesaian Masalah Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PENYIDIKAN
