Pasal 132
(1) Selain pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana di bidang Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berwenang:
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pangan;
melakukan . . .
- melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Pangan;
- melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang Pangan;
- meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Pangan;
- membuat dan menandatangani berita acara;
- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang Pangan; dan
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Pangan.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.
(4) Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.
(6) Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan
tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
