UU
PANGAN
Pasal 130
BAB 13 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan
Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal:
- pelaksanaan produksi, distribusi, perdagangan, dan konsumsi Pangan;
- penyelenggaraan . . .
- penyelenggaraan Cadangan Pangan Masyarakat;
- pencegahan dan penanggulangan rawan Pangan dan Gizi;
- penyampaian informasi dan pengetahuan Pangan dan Gizi;
- pengawasan kelancaran penyelenggaraan Ketersediaan Pangan, keterjangkauan Pangan, Penganekaragaman Pangan, dan Keamanan Pangan; dan/atau
- peningkatan Kemandirian Pangan rumah tangga.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong
peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
