UU
PANGAN
Pasal 124
BAB 11 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PANGAN
Pemerintah memfasilitasi dan memberikan pelindungan hak atas kekayaan intelektual terhadap hasil penelitian dan pengembangan Pangan serta Pangan Lokal unggulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
