UU
PANGAN
Pasal 125
BAB 11 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PANGAN
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif bagi peneliti dan/atau penelitian Pangan yang mampu menghasilkan teknologi unggul yang bermanfaat bagi masyarakat dalam pewujudan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.
