UU
PANGAN
Pasal 123
BAB 11 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PANGAN
(1) Setiap Orang asing dapat melakukan penelitian Pangan
untuk kepentingannya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Setiap Orang asing wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menggunakan material hayati dari dalam negeri yang
bertujuan untuk komersial, Setiap Orang asing wajib memberikan royalti kepada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
