UU
PANGAN
Pasal 120
BAB 11 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PANGAN
Penelitian dan pengembangan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dapat dilakukan secara mandiri dan/atau melalui kerja sama dengan lembaga penelitian internasional, baik yang dikelola Pemerintah maupun swasta.
