UU
PANGAN
Pasal 121
BAB 11 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PANGAN
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi publikasi, penyebaran, pemanfaatan, dan penerapan hasil penelitian Pangan.
BAB 11 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PANGAN
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi publikasi, penyebaran, pemanfaatan, dan penerapan hasil penelitian Pangan.