UU
PANGAN
Pasal 119
BAB 11 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PANGAN
(1) Pemerintah wajib melaksanakan penelitian dan
pengembangan Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 117 dan Pasal 118 secara terus-menerus.
(2) Pemerintah mendorong dan menyinergikan kegiatan
penelitian dan pengembangan Pangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, Pelaku Usaha Pangan, dan masyarakat.
