UU
PANGAN
Pasal 105
BAB 8 — LABEL DAN IKLAN PANGAN
(1) Setiap Orang yang menyatakan dalam iklan bahwa
Pangan yang diperdagangkan adalah halal sesuai dengan yang dipersyaratkan wajib bertanggung jawab atas kebenarannya.
(2) Setiap Orang yang menyatakan dalam iklan bahwa
Pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan klaim tertentu wajib bertanggung jawab atas kebenaran klaim tersebut.
