UU
PANGAN
Pasal 106
BAB 8 — LABEL DAN IKLAN PANGAN
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) dan Pasal 105 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- denda;
- penghentian . . .
- penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
- penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
- ganti rugi; dan/atau
- pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda,
tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
