UU
PANGAN
Pasal 104
BAB 8 — LABEL DAN IKLAN PANGAN
(1) Setiap iklan Pangan yang diperdagangkan harus memuat
keterangan atau pernyataan mengenai Pangan dengan benar dan tidak menyesatkan.
(2) Setiap Orang dilarang memuat keterangan atau
pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan dalam iklan Pangan yang diperdagangkan.
(3) Pemerintah mengatur, mengawasi, dan melakukan
tindakan yang diperlukan agar iklan Pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan.
