UU
PANGAN
Pasal 103
BAB 8 — LABEL DAN IKLAN PANGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai label Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 101 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Iklan Pangan
