UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Pasal 21
Ayat (1) Pemberian hibah kepada pemerintah asing/ lembaga asing dilakukan dalam bentuk uang tunai dan/ atau uang untuk membiayai kegiatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup je1as.
Ayat (4) Pemberian hibah kepada pemerintah daerah antara lain dalam rangka penanggulangan bencana.
Anggaran pemberian hibah dapat bersumber dari realokasi anggaran kegiatan Kementerian/ kmbaga yang sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah.
