Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP yang merupakan penggunaan PNBP melebihi target yang telah ditetapkan, dilakukan analisis kebutuhan riil Kementerian/ Lembaga oleh Kementerian Keuangan dengan memperhatikan fleksibilitas instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
Dalam hal realisasi PNBP yang melampaui target penerimaan dalam APBN, dapat digunakan untuk belanja dengan ketentuan sebagai berikut:
digunakan untuk belanja Kementerian/ Lembaga tertentu paling tinggi sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari tambahan realisasi penerimaan PNBP dalam APBN; atau
digunakan untuk belanja Kementerian/ Lembaga tertentu lebih dari 7,5% (tujuh koma lima persen) dari tambahan realisasi penerimaan PNBP dalam APBN, setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal ini Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan tersebut di atas dikecualikan untuk PNBP yang diperoleh dari: l,.J,FITEIiN
a. layanan yang membutuhkan biaya untuk pelaksanaan layanan berkenaan, sehingga dapat diberikan sesuai kebutuhan, antara lain: untuk penyelenggaraan pendidikan, kesehatan, penelitian, pengujian laboratorium, pengujian dalam rangka sertifikasi, advis teknis, penilaian, pelatihan, dan diklat kepemimpinan;
b. penggunaan dan pemanfaatan BMN;
c. pengelolaan dana;
d. satker dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
e. putusan pro justitia yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
f. dana misi pemeliharaan perdamaian (MPP).
Realisasi penggunaan PNBP dilaporkan kepada Badan Anggaran secara triwulanan.
Hurrf b
Cukup jelas.
Huruf c Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman karena:
a. perubahan kurs;
b. sebab lain sepanjang perubahan tersebut tidak mengakibatkan pelampauan pagu belanja Kementerian/lrembaga;
c. untuk penanggulangan bencana, merupakan kewenangan Pemerintah.
Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman yang mengakibatkan pelampauan pagu belanja Kementerian/ Lembaga selain huruf a dan huruf c di atas, dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan harus mendapat persetujuan dari alat kelengkapan Dewan Perwakilan Ralryat yang khusus menangani urusan Kementerian/ Lembaga dimaksud.
Persetujuan tersebut diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak permohonan diterima oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani urusan Kementerian / Lembaga dimaksud. -2t - Apabila karena satu dan lain hal persetqiuan belum dapat diberikan dalam jangka waktu dimaksud, Pemerintah melaksanakan perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman yang mengakibatkan pelampauan pagu belanja Kementerian/Lembaga tersebut serta melaporkannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f Perubahan anggaran dimaksud dapat bersumber dari: rupiah murni; pinjaman; hibah; sisa klaim asuransi BMN; . dana bersama penanggulangan bencana dan/ atau hasil pengembangannya; dan/ atau
- penerimaan lain yang sah.
Huruf g Perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam program belanja dilakukan berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/ atau pembayaran kewajiban kompensasi tahun-tahun sebelumnya.
Hurufh Pemanfaatan belanja bendahara umum negara Pengelolaan Belanja Lainnya diprioritaskan untuk pendanaan program prioritas Pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan sosial, penanggr:.langan bencana, penguatan program penuntasan kemiskinan ekstrem, ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan, keperluan mendesak untuk ketertiban dan keamanan nasional, dan/atau pemenuhan kewajiban Pemerintah (subsidi dan/ atau kompensasi).
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj cukuP ielas'
Huruf k. . . 1 2 3 4
Huruf k
Cukup jelas.
Hurufl Yang dimaksud dengan "ineligible expenditurd adalah pengeluaran-pengeluaran yang tidak diperkenankan dibiayai dari dana pinjaman/hibah luar negeri karena tidak sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian pinjaman dan/ atau hibah luar negeri.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Ayat (2) Yang disebut dengan upinjaman baru" adalah pinjaman yang dilakukan Pemerintah setelah Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2O26 diundangkan.
Pinjaman baru setelah penetapan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dapat berupa pinjaman luar negeri kegiatan dan pinjaman dalam negeri termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "perubahan pagu Pemberian Pinjaman' adatah peningkatan pagu Pemberian Pinjaman akibat adanya tanjutan Pemberian Pinjaman yang bersifat tahun jamak, percepatan penarikan Pemberian Pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan Pemberian Pinjaman dan/ atau penambahan pagu Pemberian Pinjaman untuk penerbitan Surat Perintah Pembukuan/ Pengesahan atas transaksi dokumen bukti penarikan pinjaman dan/ atau hibah yang dikeluarkan oleh pemberi pinjaman dan/atau lribal: lnotie of dishtrsement-NODl. Perubahan pagu Pemberian Pinjaman tersebut tidak termasuk Pemberian Pinjaman banr yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran2026.
Yang dimaksud dengan " closirry datd adalalr tanggal batas akhir penarikan dana pinjaman/hibah luar negeri melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Ayat (4) Perubahan pagu ini dipergunakan untuk penerbitan surat perintah pembukuan/pengesahan atas transaksi dokumen bukti penarikan pinjaman dan/ atau hibah yang dikeluarkan oleh pemberi pinjaman dan/ atau hibah (notioe of disbursemenf-NOD).
Ayat (5) Yang dimaksud dengan "uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri" adalah alokasi rupiah murni yang wajib disediakan Pemerintah dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian/ Lembaga pengguna pinjaman luar negeri, untuk membayar sejumlah tertentu kepada penyedia barang danlatau jasa sebagai salah satu persyaratan pengefektifan kontrak' Tanpa pembayaran uang muka, pinjaman luar negeri yang perjanjian pinjamannya telah ditandatangani tidak dapat dicairkan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7) Yang dimaksud dengan rekomendasi adalah pertimbangan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah termasuk apabila diperlukan pendalaman oleh komisi terkait. Perubahan anggaran Kementerian/l,embaga akumulasi penggunaannya dimintakan rekomendasi per triwulanan.
Yang dimaksud perubahan anggaran tertentu adalah program prioritas/direktif Presiden, kekurangan belanja pegawai, bansos dan/ atau kewajiban Pemerintah.
Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat diberikan dalam jangka waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah permohonan persetqjuan disampaikan Pemerintah.
Apabila diperlukan pembahasan antara Pemerintah dan alat kelengkapan DPR RI yang khusus menangani urusan di bidang anggaran, Pemerintah dapat diwakili oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Dalam hal jangka waktu pemberian rekomendasi tersebut di atas terlampaui dan Dewan Perwakilan Ralryat belum memberikan rekomendasi, Pemerintah dapat menyelesaikan proses sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan, serta melaporkan perubahan tersebut dalam Laporan Semester dan/ atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2026.
Ayat (8) cukuP ielas'
INOONESIA
