Pasal 22
Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (s) Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergtrzi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.
Ayat (4) Pos pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan antara lain untuk:
a. dana abadi pendidikan yang di dalamnya termasuk dana abadi Pesantren;
b. dana abadi penelitian;
c. dana abadi kebudayaan; dan
d. dana abadi perguruan tinggi.
Dana abadi pendidikan, dana abadi penelitian, dan dana abadi perguruan tinggi dikelola oleh lembaga pengelola dana pendidikan sebagai endowment fund.
Dana abadi pendidikan yang di dalamnya termasuk dana abadi pesantren merupakan dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahun- tahun sebelumnya sebagai dana abadi pendidikan.
Hasil pengelolaan dana abadi pendidikan dimaksud digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya termasuk pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
Bentuk, skema, dan cakupan bidang pendidikan yang di dalamnya termasuk dana abadi pesantren dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana abadi penelitian merupakan dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan dalam rangka penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.
Bentuk, skema, dan cakupan bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana abadi kebudayaan merupakan dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung kegiatan terkait pemajuan kebudayaan.
Bentuk, skema, dan cakupan bidang kebudayaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana abadi perguruan tinggi merupakan dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung pengembangan perguruan tinggi kelas dunia di perguruan tinggi terpilih.
Bentuk, skema, dan cakupan bidang pengembangan perguruan tinggr dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
- Rincian yang terkait dengan Anggaran Pendidikan juga mencakup Kementerian/Lembaga yang menjalankan program' nonKementeri an I l*mbaga, dan Investasi Pemerintah.
