Pasal 9
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Atas dasar penguasaan negara terhadap Sumber Daya
Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diberi tugas dan
wewenang untuk mengatur dan mengelola Sumber
Daya Air.
(2) Penguasaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah dengan tetap mengakui Hak Ulayat Masyarakat Adat setempat dan hak yang
serupa dengan itu, sepanjang tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -10-
(3) Hak Ulayat dari Masyarakat Adat atas Sumber Daya
Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap diakui
sepanjang kenyataannya masih ada dan telah diatur
dengan Peraturan Daerah.
