Pasal 10
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air,
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) bertugas:
menyusun kebijakan nasional Sumber Daya Air;
menyusun Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas
provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional,
termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai
tersebut;
- menyusun Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai
lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional,
termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai
tersebut;
- melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas
provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional,
termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai
tersebut;
- mengelola kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi,
dan Wilayah Sungai strategis nasional;
- menyelenggarakan proses perizinan penggunaan
Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara,
Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai
strategis nasional;
- mengembangkan dan mengelola Sistem Penyediaan Air
Minum lintas daerah provinsi dan Sistem Penyediaan
Air Minum untuk kepentingan strategis nasional;
- menjamin penyediaan Air baku yang memenuhi
kualitas untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -11-
sehari-hari masyarakat pada Wilayah Sungai lintas
negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah
Sungai strategis nasional;
- mengembangkan dan mengelola sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada daerah irigasi yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat;
- menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban
pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
- memberikan bantuan teknis dan bimbingan teknis
dalam Pengelolaan Sumber Daya Air kepada
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota;
- mengembangkan teknologi di bidang Sumber Daya Air;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
dan wewenang Pengelolaan Sumber Daya Air
Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah
Daerah kabupaten/kota;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
dan wewenang pengembangan dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum lintas daerah provinsi;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
dan wewenang pengembangan dan pengelolaan sistem
irigasi pada daerah irigasi kewenangan Pemerintah
Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
- memfasilitasi penyelesaian sengketa antarprovinsi
dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
