Pasal 11
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) berwenang:
menetapkan kebijakan nasional Sumber Daya Air;
menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -12-
provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
- menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai
lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
- menetapkan kawasan lindung Sumber Air pada
Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas
provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
- menetapkan zona konservasi Air Tanah pada
Cekungan Air Tanah di Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai
strategis nasional;
menetapkan status daerah irigasi;
mengatur, menetapkan, dan memberi izin penggunaan
Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dan
izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha pada lokasi tertentu di Wilayah Sungai lintas
negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah
Sungai strategis nasional;
- membentuk wadah koordinasi Pengelolaan Sumber
Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah
Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
- menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
Pengelolaan Sumber Daya Air;
membentuk Pengelola Sumber Daya Air;
menetapkan nilai satuan BJPSDA dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait;
menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam
penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; dan
- memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA
pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai
lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional.
