UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 12
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi tugas dan
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -13-
wewenang Pemerintah Daerah provinsi dan/atau
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
