Pasal 13
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air,
Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 bertugas:
- menyusun kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air
provinsi berdasarkan kebijakan nasional Sumber Daya Air dengan memperhatikan kepentingan provinsi
sekitarnya;
- menyusun Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
- menyusun Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
- melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota, termasuk
Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut;
- mengelola kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah
Sungai lintas kabupaten/kota;
- menyelenggarakan proses perizinan penggunaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas
kabupaten/kota;
- menjamin penyediaan Air baku yang memenuhi
kualitas untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal
sehari-hari masyarakat pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
- mengembangkan dan mengelola sistem irigasi sebagai
satu kesatuan sistem pada daerah irigasi yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah provinsi;
- mengembangkan dan mengelola Sistem Penyediaan Air
Minum lintas daerah kabupaten/kota;
- menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban
pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -14-
- memberikan bantuan teknis dan bimbingan teknis
dalam Pengelolaan Sumber Daya Air kepada
Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
- memfasilitasi penyelesaian sengketa antarkabupaten dan/atau antarkota dalam Pengelolaan Sumber Daya
Air; dan
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
dan wewenang Pengelolaan Sumber Daya Air
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
