UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 14
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air,
Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 berwenang:
- menetapkan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional Sumber
Daya Air dengan memperhatikan kepentingan provinsi
sekitarnya;
- menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
- menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dengan
memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;
- menetapkan kawasan lindung Sumber Air pada
Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
- menetapkan zona konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah di Wilayah Sungai lintas
kabupaten/kota;
- menetapkan kebijakan dan strategi provinsi dalam
penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
- mengatur, menetapkan, dan memberi izin penggunaan
Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
usaha pada lokasi tertentu di Wilayah Sungai lintas
kabupaten/kota;
- membentuk wadah koordinasi Pengelolaan Sumber
Daya Air pada Wilayah Sungai lintas daerah
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -15-
kabupaten/kota;
- menetapkan nilai satuan BJPSDA dengan melibatkan
para pemangku kepentingan terkait; dan
- memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota.
