Pasal 15
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas:
- menyusun kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air
kabupaten/kota berdasarkan kebijakan nasional
Sumber Daya Air dan kebijakan Pengelolaan Sumber
Daya Air provinsi dengan memperhatikan kepentingan
kabupaten/kota sekitarnya;
- menyusun Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota;
- menyusun Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota;
- mengembangkan dan mengelola sistem irigasi sebagai
satu kesatuan sistem pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
- mengelola kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah
Sungai dalam satu kabupaten/kota;
- menyelenggarakan proses perizinan penggunaan
Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota;
- menjamin penyediaan Air baku yang memenuhi
kualitas untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal
sehari-hari masyarakat pada Wilayah Sungai dalam
satu kabupaten/kota;
- mengupayakan penyediaan air untuk pemenuhan pertanian rakyat, kegiatan bukan usaha, dan/atau
kegiatan usaha pada wilayah sungai dalam satu
kabupaten/kota;
- memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas
Air bagi masyarakat di wilayah kabupaten/kota;
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -16-
- melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota, termasuk
Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut;
mengembangkan dan mengelola Sistem Penyediaan Air Minum di daerah kabupaten/kota;
menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban
pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota;
- memberikan bantuan teknis dan bimbingan teknis dalam Pengelolaan Sumber Daya Air kepada
pemerintah desa; dan
- memfasilitasi penyelesaian sengketa dalam satu
kabupaten/kota dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
