Pasal 16
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 berwenang:
- menetapkan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air
di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional Sumber
Daya Air dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air provinsi dengan memperhatikan kepentingan
kabupaten/kota sekitarnya;
- menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dengan
memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
- menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota
dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota
sekitarnya;
menetapkan kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota;
mengatur, menetapkan, dan memberi izin penggunaan
Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dan
izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -17-
usaha pada lokasi tertentu di Wilayah Sungai dalam
satu kabupaten/kota;
- membentuk wadah koordinasi Pengelolaan Sumber
Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota;
- menetapkan nilai satuan BJPSDA dengan melibatkan
para pemangku kepentingan terkait;
- memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA
pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; dan
- menetapkan kebijakan dan strategi kabupaten/kota
dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
