UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 17
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain
memiliki tugas meliputi:
- membantu Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah dalam mengelola Sumber Daya Air di wilayah
desa berdasarkan asas kemanfaatan umum dan
dengan memperhatikan kepentingan desa lain;
- mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat desa
dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya;
- ikut serta dalam menjaga efektivitas, efisiensi,
kualitas, dan ketertiban pelaksanaan Pengelolaan
Sumber Daya Air; dan
- membantu Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam
memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air bagi warga desa.
