UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 18
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Pemerintah Pusat
menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada perangkat Pemerintah
Pusat atau wakil Pemerintah Pusat di daerah, atau dapat
menugaskannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -18-
