Pasal 19
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Sebagian tugas dan wewenang Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dalam mengelola Sumber Daya Air yang
meliputi satu Wilayah Sungai dapat ditugaskan
kepada Pengelola Sumber Daya Air.
(2) Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis daerah atau badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah di
bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Sebagian tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak termasuk:
menetapkan kebijakan;
menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya
Air;
menetapkan kawasan lindung Sumber Air;
menetapkan izin;
membentuk wadah kooordinasi;
menetapkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria;
membentuk Pengelola Sumber Daya Air; dan
menetapkan nilai satuan BJPSDA.
(4) Badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
- memiliki tugas menyelenggarakan sebagian fungsi
Pengelolaan Sumber Daya Air, yaitu
pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan;
- memiliki tugas penggunaan Sumber Daya Air
untuk kebutuhan usaha hanya pada wilayah
kerjanya;
- melakukan pelayanan yang berkualitas dengan
prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat;
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -19-
- memiliki tugas memungut, menerima, dan
menggunakan BJPSDA;
- mendapat tugas khusus yang diberikan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan
- tidak semata-mata berorientasi untuk mengejar
keuntungan.
(5) Penugasan Pemerintah Pusat kepada badan usaha
milik negara di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(6) Penugasan Pemerintah Daerah kepada badan usaha
milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
peraturan kepala daerah.
