Pasal 20
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi dan/atau
Pemerintah Daerah kabupaten/kota belum dapat
melaksanakan sebagian tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16, Pemerintah Daerah provinsi
dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat
menyerahkannya kepada pemerintah di atasnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan sebagian tugas dan wewenang
Pengelolaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Daerah
provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai
dengan Pasal 16, wajib diambil alih oleh pemerintah di
atasnya dalam hal:
- Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan
sebagian tugas dan wewenang Pengelolaan
Sumber Daya Air sehingga dapat membahayakan
kepentingan umum;
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -20-
- Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah
Daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan
sebagian tugas dan wewenang Pengelolaan
Sumber Daya Air sehingga dapat mengganggu pelayanan umum; dan/atau
- adanya sengketa antarprovinsi atau
antarkabupaten dan/atau antarkota yang tidak
dapat diselesaikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan dan
pengambilalihan tugas dan wewenang diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu
Umum
