UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 21
BAB 5 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Sumber Daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan
hidup, dan ekonomi yang diselenggarakan serta
diwujudkan secara selaras.
(2) Sumber Daya Air dikelola secara terpadu,
berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
