Pasal 22
BAB 5 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pengelolaan Sumber Daya Air didasarkan pada
Wilayah Sungai dengan memperhatikan keterkaitan
penggunaan Air Permukaan dan Air Tanah dengan
mengutamakan pendayagunaan Air Permukaan.
(2) Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan Wilayah
Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memperhatikan:
Daerah Aliran Sungai secara alamiah;
karakteristik fungsi Sumber Air;
daya dukung Sumber Daya Air;
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -21-
- kekhasan dan aspirasi daerah dan masyarakat
sekitar dengan melibatkan para pemangku
kepentingan terkait;
kemampuan pendanaan;
perubahan iklim;
konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya;
pengembangan teknologi; dan
jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi pertumbuhannya.
(3) Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah yang
terdapat pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(4) Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai strategis nasional,
Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota, dan Wilayah
Sungai dalam satu kabupaten/kota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara
penetapan Wilayah Sungai diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(6) Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
