UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 23
BAB 5 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara
menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan
hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan
Air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
(2) Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi
Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -22-
Bagian Kedua
Konservasi Sumber Daya Air
