Pasal 24
BAB 5 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Konservasi Sumber Daya Air ditujukan untuk menjaga
kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya
tampung, dan fungsi Sumber Daya Air.
(2) Konservasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Konservasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air melalui kegiatan:
pelindungan dan pelestarian Sumber Air;
pengawetan Air;
pengelolaan kualitas Air; dan
pengendalian pencemaran Air.
(4) Pelindungan dan pelestarian Sumber Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a ditujukan untuk
melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta
lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau
gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang
disebabkan oleh tindakan manusia.
(5) Pengawetan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b ditujukan untuk memelihara keberadaan dan
ketersediaan Air atau kuantitas Air sesuai dengan
fungsi dan manfaatnya.
(6) Pengelolaan kualitas Air sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara memperbaiki kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber
Daya Air.
(7) Pengendalian pencemaran Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d dilakukan dengan cara
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -23-
mencegah masuknya pencemaran Air pada Sumber Air
dan Prasarana Sumber Daya Air.
(8) Kegiatan Konservasi Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menjadi salah satu acuan dalam Perencanaan tata ruang.
