UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 25
BAB 5 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang
mengakibatkan:
terganggunya kondisi tata Air Daerah Aliran Sungai;
kerusakan Sumber Air dan/atau prasarananya;
terganggunya upaya pengawetan Air; dan
pencemaran Air.
