UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 26
BAB 5 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Konservasi Sumber Daya Air dilaksanakan pada mata
Air, sungai, danau, waduk, rawa, daerah imbuhan Air
Tanah, Cekungan Air Tanah, daerah tangkapan Air,
kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam,
kawasan hutan, dan kawasan pantai.
(2) Konservasi Sumber Daya Air yang berada di dalam
kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam,
kawasan hutan, dan kawasan pantai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
