UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 27
BAB 5 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Ketentuan lebih lanjut mengenai Konservasi Sumber Daya
Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan
Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Pendayagunaan Sumber Daya Air
