Pasal 28
BAB 5 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pendayagunaan Sumber Daya Air ditujukan untuk
memanfaatkan Sumber Daya Air secara berkelanjutan
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -24-
dengan prioritas utama untuk pemenuhan Air bagi
kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat.
(2) Dalam hal masih terdapat ketersediaan Sumber Daya
Air yang mencukupi untuk kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prioritas pemenuhan
kebutuhan Air selanjutnya dilakukan untuk
pemenuhan Air bagi kebutuhan irigasi untuk
pertanian rakyat.
(3) Urutan prioritas pemenuhan kebutuhan Air
ditetapkan dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang
mencakup prioritas pemenuhan Air bagi kebutuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan
urutan pemenuhan Air bagi kebutuhan kegiatan
bukan usaha dan kegiatan usaha.
