UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 29
BAB 5 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 meliputi:
- Air Permukaan pada mata Air, sungai, danau,
waduk, rawa, dan Sumber Air Permukaan lainnya;
Air Tanah pada Cekungan Air Tanah;
Air hujan; dan
Air laut yang berada di darat.
(2) Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
penatagunaan Sumber Daya Air;
penyediaan Sumber Daya Air;
penggunaan Sumber Daya Air; dan
pengembangan Sumber Daya Air.
(3) Kegiatan Pendayagunaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana
Pengelolaan Sumber Daya Air dengan memperhatikan
keseimbangan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial
budaya.
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -25-
