UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 30
BAB 5 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pendayagunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3)
yang dilakukan dalam suatu Wilayah Sungai dengan membangun dan/atau menggunakan saluran
transmisi hanya dapat dilakukan untuk Wilayah
Sungai lainnya jika ketersediaan Air melebihi
keperluan penduduk pada Wilayah Sungai yang
bersangkutan.
(2) Pendayagunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah
Sungai yang bersangkutan dengan melibatkan para
pemangku kepentingan terkait.
