UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 31
BAB 5 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Dalam keadaan memaksa, Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah mengatur dan menetapkan penggunaan
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (2) huruf c untuk kepentingan konservasi, persiapan pelaksanaan konstruksi, dan pemenuhan prioritas
penggunaan Sumber Daya Air.
