UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 32
BAB 5 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Setiap Orang yang menggunakan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c
dilarang melakukan pencemaran dan/atau perusakan pada
Sumber Air, lingkungan, dan Prasarana Sumber Daya Air
di sekitarnya.
