UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 33
BAB 5 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Pendayagunaan
Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan
pelestarian alam.
(2) Larangan Pendayagunaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -26-
bagi orang perseorangan untuk pemenuhan
kebutuhan pokok sehari-hari yang tidak dimanfaatkan
sebagai bentuk usaha.
