UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 34
BAB 5 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendayagunaan Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai
dengan Pasal 33 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengendalian Daya Rusak Air
