Pasal 35
BAB 5 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pengendalian Daya Rusak Air dilakukan secara
menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
(2) Pengendalian Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diutamakan pada upaya pencegahan
melalui Perencanaan Pengendalian Daya Rusak Air
yang disusun secara terpadu dan menyeluruh dalam
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Pencegahan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan untuk mencegah terjadinya
bencana yang diakibatkan oleh Daya Rusak Air.
(4) Penanggulangan Daya Rusak Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meringankan penderitaan akibat bencana melalui mitigasi bencana.
(5) Upaya penanggulangan Daya Rusak Air yang
dinyatakan sebagai bencana dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam keadaan yang membahayakan, gubernur
dan/atau bupati/wali kota berwenang mengambil tindakan darurat guna keperluan penanggulangan
Daya Rusak Air.
(7) Upaya pemulihan Daya Rusak Air dilakukan melalui
kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi.
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -27-
