UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 36
BAB 5 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat
mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air.
BAB 5 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat
mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air.