UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 37
BAB 5 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengendalian Daya Rusak
Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Tahapan Pengelolaan Sumber Daya Air
Paragraf 1
Umum
