UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 38
BAB 5 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Tahapan Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi:
Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air
dan pelaksanaan nonkonstruksi;
pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air; dan
pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya
Air.
Paragraf 2 Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air
